SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menjadikan audit investigatif terhadap 202 koperasi pengelola kebun plasma sawit sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi perkebunan yang sehat dan berkelanjutan. Audit tersebut tidak hanya menyasar kondisi keuangan koperasi, tetapi juga akan mengevaluasi pola kemitraan antara koperasi dengan perusahaan perkebunan.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kutai Timur, Marhadin, mengatakan audit akan dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan Dinas Perkebunan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta auditor independen. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan gambaran menyeluruh mengenai tata kelola koperasi plasma di Kutai Timur.
“Yang ingin kita lihat bukan hanya sehat atau tidak sehat secara administrasi dan keuangan, tetapi juga bagaimana pola kemitraan yang selama ini berjalan antara koperasi dan perusahaan,” ujar Marhadin.
Menurutnya, evaluasi tersebut mencakup penelaahan terhadap perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) yang menjadi dasar hubungan antara koperasi dan perusahaan perkebunan. Jika ditemukan ketentuan yang tidak lagi relevan atau berpotensi merugikan salah satu pihak, pemerintah akan mendorong dilakukan peninjauan kembali.
Marhadin menjelaskan, keberadaan koperasi plasma memiliki peran strategis dalam mendukung keberlanjutan investasi sektor perkebunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, tata kelola yang baik menjadi kunci agar hubungan antara perusahaan dan petani plasma tetap berjalan harmonis.
“Kalau tata kelola koperasinya sehat, perusahaan juga memiliki kepastian dalam bermitra, sementara masyarakat sebagai petani plasma mendapatkan haknya secara jelas. Itu yang ingin kita bangun,” katanya.
Audit investigatif terhadap 202 koperasi tersebut direncanakan mulai berlangsung pada September hingga Oktober 2026, setelah dukungan anggaran dan tim pelaksana siap. Pemkab Kutim menargetkan hasil audit menjadi dasar penyusunan langkah pembinaan serta penguatan kelembagaan koperasi pada 2027.
Melalui evaluasi menyeluruh tersebut, pemerintah berharap ekosistem perkebunan sawit di Kutai Timur dapat tumbuh lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang seimbang bagi perusahaan maupun masyarakat.