BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mencetak sejarah baru dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Untuk pertama kalinya, penyidik berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari bisnis narkotika dengan menyita aset bernilai miliaran rupiah milik seorang bandar sabu di Kabupaten Paser.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangkaian Operasi Antik 2026 dengan tersangka berinisial MYF (54), warga Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Polisi menduga tersangka telah menjalankan bisnis peredaran sabu sejak 2023 dan menggunakan hasil kejahatan untuk membeli berbagai aset sebagai upaya menyamarkan asal-usul uang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, mengatakan keberhasilan mengungkap perkara TPPU menjadi bukti perubahan strategi penanganan kasus narkotika di Kalimantan Timur. Menurutnya, kepolisian kini tidak hanya fokus menangkap pelaku dan menyita barang bukti narkotika, tetapi juga mengejar seluruh aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.
“Ini adalah prestasi yang luar biasa. Selama ini belum pernah ada pengungkapan perkara TPPU dengan penyitaan uang tunai Rp1 miliar. Belum pernah juga ada penyitaan lahan sawit seluas 13 hektare dalam perkara narkotika. Ini menjadi yang pertama di Ditresnarkoba Polda Kaltim,” ujar Romylus.
Ia menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Kaltim dalam memutus mata rantai bisnis narkotika hingga ke sumber kekuatan ekonominya.
“Pesannya jelas, kami siap memiskinkan para bandar narkoba. Kami tidak hanya menangkap pelakunya, tetapi juga akan menyita seluruh aset yang berasal dari hasil kejahatan. Kami tidak main-main dalam memberantas narkotika,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, MYF diduga menjadi bandar narkotika yang cukup aktif di wilayah Muara Komam sejak tiga tahun terakhir. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka diperkirakan mampu mengedarkan sabu antara 1 hingga 1,5 kilogram setiap bulan.
Untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum, transaksi keuangan hasil penjualan narkotika diduga dilakukan menggunakan rekening pribadi maupun rekening milik orang lain. Modus tersebut menjadi salah satu pintu masuk penyidik dalam menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.
Pengungkapan dilakukan di rumah tersangka di Desa Selerong, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika maupun pencucian uang.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp1 miliar, satu unit mobil Toyota Hilux, satu unit Toyota Fortuner, dokumen kepemilikan lahan sawit seluas 13 hektare, sertifikat hak milik, satu paket sabu seberat 1,49 gram, pil ekstasi dengan berat 2,17 gram, satu unit timbangan digital, serta satu bundel plastik bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Menurut Romylus, penyitaan aset tersebut menjadi langkah strategis untuk menghancurkan kekuatan finansial jaringan narkotika. Selama ini, para bandar kerap tetap memiliki kemampuan membangun kembali jaringan peredaran setelah menjalani hukuman karena masih menguasai hasil kejahatan yang disembunyikan dalam bentuk aset.
Karena itu, pendekatan penegakan hukum kini diarahkan tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga terhadap seluruh keuntungan ekonomi yang diperoleh dari bisnis narkotika.
“Kalau hanya menangkap pelaku, mereka masih bisa menikmati hasil kejahatannya setelah bebas. Karena itu sekarang kami mengejar asetnya. Tujuannya agar mereka benar-benar kehilangan kemampuan untuk membangun kembali jaringan peredaran narkotika,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni ketentuan mengenai TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta ketentuan lain yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan pidana denda hingga Rp10 miliar, disertai penyitaan aset yang terbukti berasal dari hasil tindak pidana.
Romylus menegaskan, keberhasilan mengungkap perkara TPPU ini menjadi langkah awal penerapan strategi baru Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam memerangi kejahatan narkotika secara menyeluruh. Ke depan, setiap pengungkapan kasus besar akan diikuti dengan penelusuran aliran dana dan aset yang dimiliki para pelaku.
Langkah tersebut diyakini akan memberikan efek jera yang lebih kuat karena para bandar tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga seluruh keuntungan ekonomi yang selama ini diperoleh dari bisnis narkotika.
Ia pun mengingatkan seluruh pelaku peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur agar tidak menganggap hasil kejahatan dapat disembunyikan melalui investasi atau pembelian aset.
“Ini menjadi pesan bagi seluruh bandar narkoba. Kami akan mengejar sampai ke aset-asetnya. Jadi bukan hanya pelakunya yang diproses hukum, tetapi seluruh hasil kejahatannya juga akan kami sita. Itulah komitmen kami dalam memberantas narkotika di Kalimantan Timur,” pungkas Romylus.