SANGATTA – Antrean kendaraan yang mengular di sejumlah SPBU di Kabupaten Kutai Timur belakangan kembali menjadi perhatian masyarakat. Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur, Nora Ramadhani, memastikan tidak ada pengurangan kuota BBM bersubsidi untuk Kutai Timur.
Menurut Nora, antrean yang terjadi lebih dipengaruhi oleh terbatasnya produksi BBM bersubsidi dari Pertamina, sehingga jumlah pasokan yang didistribusikan ke daerah ikut menurun.
“Yang menjadi antrean itu adalah BBM bersubsidi. Produksinya memang sedang terbatas, sehingga stok yang tersedia tidak sebanyak biasanya. Karena jumlahnya sedikit, masyarakat tentu berlomba mendapatkan pasokan yang ada,” katanya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak menerima informasi adanya pengurangan kuota secara resmi. Namun, apabila produksi di tingkat nasional berkurang, maka distribusi ke daerah juga otomatis terdampak.
“Kalau secara administrasi tidak ada pengurangan kuota. Tetapi ketika produksi berkurang, tentu volume yang dikirim ke daerah juga ikut menyesuaikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Disperindag Kutim juga menyoroti masih adanya kendaraan berkapasitas mesin besar yang diduga membeli BBM bersubsidi. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan semangat penyaluran subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Untuk mengantisipasi hal itu, Disperindag telah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh SPBU agar memperketat pengawasan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
“Kami sudah meminta SPBU agar lebih selektif. Kendaraan yang tergolong mewah atau memiliki kapasitas mesin besar semestinya tidak dilayani menggunakan BBM bersubsidi,” tegas Nora.
Selain itu, ia kembali mengingatkan bahwa praktik membeli BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kembali merupakan tindakan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Aturannya sudah jelas. BBM bersubsidi tidak boleh dibeli untuk diperjualbelikan kembali. Ketentuan itu berlaku secara nasional sehingga tidak perlu menunggu adanya peraturan daerah untuk melakukan penindakan,” jelasnya.
Meski demikian, Nora mengakui upaya penegakan hukum selama ini masih dilakukan secara terbatas dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Namun apabila penyalahgunaan semakin meluas dan mengganggu distribusi BBM bersubsidi, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum siap mengambil langkah yang lebih tegas.
“Kalau nanti kondisinya semakin meresahkan, tentu akan ada koordinasi dengan Bupati dan Forkopimda untuk menentukan langkah penertiban yang diperlukan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, aparat kepolisian sebenarnya telah beberapa kali melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kutai Timur. Namun, pengawasan dan penegakan hukum masih akan terus diperkuat agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.
Nora berharap seluruh pihak, baik pengelola SPBU maupun masyarakat, dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga kebutuhan BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang memang berhak serta mengurangi antrean panjang yang kerap terjadi di SPBU.