Mangkir Dua Kali, Buruh PT MPI Tunggu Anjuran Resmi Disnakertrans Kutim

by
20 Mei 2026

SANGATTA— Proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara manajemen PT Multi Pacific International (MPI) yang berdomisili di Karangan, dengan sembilan orang karyawannya yang diwakili oleh Sdr. Nur Loli Kelen, dkk, memasuki babak baru.

Sidang mediasi (tripartit) yang dijadwalkan oleh Mediator Hubungan Industrial di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Kutai Timur pada Rabu (20/5/2026) pukul 10.30 WITA, kembali berjalan timpang tanpa kehadiran pihak manajemen perusahaan.

Perkara ini dipicu oleh tuntutan para pekerja terkait pengajuan hak pesangon karena telah memasuki usia pensiun. Kendati telah memasuki masa purna tugas, hak-hak normatif sembilan buruh tersebut belum juga dipenuhi oleh pihak PT Multi Pacific International.

Sdr. Bento—selaku Ketua DPC FPPK KSBSI menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh seluruh prosedur hukum yang berlaku. Mulai dari agenda perundingan bipartit sebanyak dua kali, hingga bergulir ke ranah dinas ketenagakerjaan.

Bento menegaskan, absennya pihak manajemen PT MPI dalam dua panggilan terakhir secara otomatis mengubah peta penyelesaian masalah. Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, jika panggilan resmi dari dinas telah dilayangkan sebanyak tiga kali dan salah satu pihak tetap mangkir, maka pihak mediator akan langsung mengambil tindakan administratif penutupan mediasi.

“Karena secara mekanisme aturan panggilan tiga kali sudah dilakukan dan dari pihak kami selalu kooperatif hadir, maka dengan sendirinya pihak mediator akan mengeluarkan Surat Anjuran. Nah, dokumen anjuran inilah yang saat ini sedang kita tunggu bersama,” tegasnya.

Pihak DPC FPPK KSBSI memastikan tidak akan membiarkan hak pesangon sembilan pekerja tersebut mengambang tanpa kepastian. Surat Anjuran dari Mediator Disnakertrans Kutim nantinya akan dijadikan modal hukum utama untuk melangkah ke tahap yang lebih tinggi.

“Mudah-mudahan dengan terbitnya anjuran itu nanti, upaya-upaya hukum lain akan segera kami tempuh. Kami akan melaporkan masalah ini ke Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan tingkat Provinsi, dan langkah terakhir, kami siap melayangkan gugatan resmi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” pungkas Bento.

Admin

Berkarie di media online sejak jaman kompeni, jurnalis uzur ini menyukai outdoor activity, seperti main layangan dan meriam bumbung.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.