SANGATTA – Akhir-akhir ini, keluhan permintaan biaya dari sekolah untuk sejumlah kebutuhan semakin marak di berbagai wilayah Kabupaten Kutai Timur. Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Prayunita Utami menjelaskan bahwa terdapat peraturan yang mengatur pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.
Bilangnya, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012, pungutan merupakan penerimaan biaya pendidikan dalam bentuk uang, barang atau jasa yang bersifat wajib dan ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Ini berarti, para peserta didik, orang tua atau wali diharuskan membayar sesuai ketentuan sekolah.
Di sisi lain, lanjutnya, sumbangan yakni penerimaan biaya pendidikan yang diberikan secara sukarela oleh peserta didik, orangtua atau wali, maupun pihak lain kepada satuan pendidikan. Sumbangan ini tidak bersifat mengikat dan jumlah serta jangka waktunya tidak ditentukan oleh sekolah.
“Dari pengertian ini, jelas bahwa pungutan adalah wajib dan mengikat, sementara sumbangan bersifat sukarela, walaupun begitu, ada juga pungutan yang diperbolehkan,” terang Pray, sapaan karibnya.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82954/A.A4/HK/2017, sekolah setingkat SMA/SMK/SLB dapat melakukan pungutan pendidikan. Meski bisa, sekolah menggunakan istilah lain seperti sumbangan pembinaan pendidikan.
Namun, pada Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diperbolehkan menggalang dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan, dan tidak dapat melakukan pungutan.
“Larangan pungutan oleh Komite Sekolah ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang sama, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang mengatur pengelolaan pendidikan. Ini menunjukkan bahwa pungutan yang sah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas legislator dari Partai NasDem itu saat dihubungi via telepon seluler pada Selasa (15/4/2025).
Pray menjelaskan pungutan yang dilarang itu lantaran satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8/P/2024 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, Dan Besaran Alokasi Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025.
Ditetapkan satuan biaya non daerah khusus di Kabupaten Kutai Timur untuk PAUD Rp710.000, SD Rp1.070.000, SMP Rp1.310.000, SMA Rp1.790.000, SMK Rp1.900.000, SLB Rp4.170.000, Pendidikan Kesetaraan Paket A Rp1.550.000, Paket B Rp1.790.000, dan Paket C Rp2.140.000. Sedangkan untuk satuan biaya non daerah khusus PAUD Rp 1.840.000, SD Rp1.254.000 SMP Rp1.535.000, SMA Rp2.097.000 Pendidikan Kesetaraan Paket A Rp2.366.000 Paket B Rp2.730.000 dan Paket C Rp3.260.000.
Kemudian dana BOS tahun 2025 di Provinsi Kalimantan Timur mencapai Rp 933.295.474.000 menyasar 746.267 peserta didik. Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan yang tertinggi yakni Rp 188.082.603.000 untuk 147.352 peserta didik, lalu Kota Samarinda untuk 151.743 orang sebesar Rp 185.705.880.000. Kemudian, Kota Balikpapan buat 127.639 siswa sebanyak Rp 158.651.620.000, dan Kabupaten Kutai Timur untuk 87.031 peserta didik sebesar Rp 110.778.524.000.
Di samping itu, dana BOS Reguler bisa digunakan untuk membiayai keperluan operasional sekolah. Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 63 Tahun 2023.
Berikut keperluan operasional sekolah yang bisa dibiayai dana BOS Reguler:
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
– Duplikasi formulir pendaftaran.
– Penerimaan peserta didik baru.
– Pengumuman PPDB.
– Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah untuk anak dan orang tua.
– Pendataan ulang siswa lama.
– Kegiatan PPDB lainnya yang relevan.
2. Pengembangan Perpustakaan
– Penyediaan buku teks utama, buku teks pendamping, dan buku digitalnya.
– Penyediaan buku nonteks dan buku digitalnya.
– Penyediaan dan pencetakan modul serta perangkat ajar.
– Pembiayaan lain yang relevan dengan pengembangan perpustakaan.
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekskul
– Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran.
– Biaya pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
– Penyediaan aplikasi atau perangkat lunak untuk pembelajaran.
– Kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran.
– Penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
– Pembiayaan untuk mengikuti lomba.
– Pembiayaan lain yang relevan untuk menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler.
4. Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran
– Penyelenggaraan penilaian harian, tengah semester, akhir semester, kenaikan kelas, dan Asesmen Nasional.
– Penyelenggaraan Survei Karakter, asesmen sekolah, atau asesmen lainnya.
– Pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran di sekolah.
5. Administrasi Kegiatan Sekolah
– Pengelolaan dan operasional rutin sekolah untuk pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh.
– Pembelian sabun pembersih tangan, cairan disinfektan, masker dan penunjang lainnya.
– Pembiayaan lainnya yang relevan dengan administrasi kegiatan sekolah.
6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
– Pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.
– Pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran.
– Pembiayaan lain yang relevan dengan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
7. Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa
– Pembiayaan listrik, internet, dan air, penyediaan obat-obatan, peralatan kebersihan atau peralatan kesehatan lain untuk menjaga kesehatan siswa, pendidikan, dan tenaga kependidikan.
– Pembiayaan lain yang relevan dengan pemenuhan kebutuhan daya atau jasa di sekolah.
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
– Pemeliharaan alat pembelajaran dan peraga pendidikan.
– Pembiayaan lain yang relevan dengan pemeliharaan sarana-prasarana sekolah.
9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran
– Percetakan atau pengadaan modul, penyusunan modul, dan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
– Pengadaan alat keterampilan, bahan praktik, komputer desktop dan/atau laptop yang digunakan dalam proses pembelajaran.
– Pengadaan alat multimedia lainnya yang relevan dengan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
10. Kegiatan Peningkatan Kompetensi Keahlian
– Pembiayaan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian satuan pendidikan.
11. Kegiatan Pendukung Keterserapan Lulusan
– Pembiayaan kegiatan pendukung keterserapan lulusan.
12. Pembayaran Honor
– Pembayaran honor guru nonaparatur sipil negara (non-ASN) yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru. Besaran pembayaran honor maksimal 50 persen dari total alokasi dana BOS yang diterima sekolah tersebut. (*/Arf)