Pemkab Kutim Benahi Skema Bankeususdes, Revisi Perbup Disiapkan Agar Dana Desa Lebih Mudah Tersalur

by
4 Agustus 2026

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai membenahi mekanisme penyaluran Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes) setelah menemukan sejumlah kendala dalam pelaksanaan program pada tahun sebelumnya. Perbaikan tersebut akan diwujudkan melalui revisi Peraturan Bupati (Perbup) yang diharapkan mampu mempercepat proses pencairan sekaligus meningkatkan serapan anggaran di desa.

Langkah itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Ramonev) Penyelenggaraan Bankeususdes dan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Selasa (4/8/2026). Pertemuan tersebut dihadiri para camat dan kepala desa dari seluruh wilayah Kutai Timur.

Dalam kesempatan itu, Trisno menegaskan bahwa evaluasi dilakukan bukan sekadar menilai pelaksanaan program, tetapi juga mencari solusi agar bantuan keuangan desa benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Melalui rapat ini kami ingin memastikan seluruh program bantuan keuangan khusus desa tahun 2026 dapat direalisasikan tepat sasaran, tepat waktu, serta memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Trisno, Bankeususdes memiliki peran strategis dalam mendorong pemerataan pembangunan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT). Karena itu, pelaksanaannya tetap diarahkan pada empat sasaran utama, yakni pembangunan infrastruktur dasar, pengentasan kemiskinan, percepatan penurunan angka stunting, dan penguatan ekonomi masyarakat desa.

Ia menambahkan, penyempurnaan regulasi menjadi langkah penting agar proses penyaluran bantuan tidak lagi berbelit-belit, namun tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas.

“Yang kita inginkan adalah mekanisme yang mudah, murah, cepat, dan tetap aman,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kutim akan segera membentuk tim kajian yang bertugas menyusun revisi Perbup. Tim tersebut ditargetkan terbentuk dalam sepekan, kemudian menyelesaikan kajian selama satu bulan sebelum memasuki tahapan konsultasi publik. Regulasi baru diharapkan sudah dapat diberlakukan pada September atau Oktober 2026.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMDes Kutim, Yudieth, menjelaskan bahwa hasil evaluasi pelaksanaan Bankeususdes tahun lalu memperlihatkan masih ada sejumlah RT dan desa yang gagal mencairkan bantuan.

Ia menyebut persoalan itu dipicu oleh keterbatasan waktu menjelang penutupan tahun anggaran, ditambah mekanisme pengajuan yang mengharuskan seluruh RT dalam satu desa menyelesaikan dokumen administrasi beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara bersamaan.

“Evaluasi tahun lalu menunjukkan masih ada beberapa RT dan desa yang tidak mengajukan penyaluran dana RT karena waktunya sudah sangat mepet di akhir tahun, sehingga anggaran akhirnya tidak sempat dimanfaatkan masyarakat,” ungkap Yudieth.

Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap Bankeususdes sebagai salah satu program unggulan daerah dapat berjalan lebih efektif. Selain mempercepat pembangunan di tingkat desa, revisi aturan ini juga diharapkan mampu memastikan setiap rupiah anggaran yang dialokasikan benar-benar tersalurkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.