Polda Kaltim Bongkar Peredaran Ekstasi dan Ganja di Seven Six, Tiga LC Ditangkap, Manajemen THM dan Hotel Terancam Direkomendasikan Ditutup

by
26 Juli 2026

Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur membongkar praktik peredaran dan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam (THM) Seven Six Balikpapan dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Dari operasi yang digelar Sabtu hingga Minggu (25–26/7/2026) tersebut, polisi mengamankan tiga perempuan yang berprofesi sebagai Ladies Companion (LC) dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi dan ganja.

Tidak hanya menangkap para pelaku, Polda Kaltim juga akan melakukan pendalaman terhadap manajemen Seven Six, manajemen hotel yang berada dalam satu kawasan dengan tempat hiburan tersebut, serta agen yang menaungi para LC. Kepolisian bahkan menegaskan tidak akan segan merekomendasikan pencabutan izin operasional apabila pada operasi berikutnya kembali ditemukan praktik peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lokasi yang sama.

Operasi yang dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, dilaksanakan secara tertutup dan terbuka dengan sasaran dua tempat hiburan malam, yakni Seven Six dan L2C.

Operasi tertutup difokuskan pada penyelidikan jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di dalam tempat hiburan malam. Sementara operasi terbuka dilakukan melalui razia serta pemeriksaan urine terhadap pengunjung dan para pemandu lagu atau LC.

Sebanyak lebih dari 200 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut. Personel berasal dari Satgas Lidik dan Satgas Sidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, Ditsamapta, Ditintelkam, Brimob, Bidang Propam, Bidang Humas, Bidang TIK, Bid Dokkes, Satgas Rehabilitasi, serta mendapat dukungan personel Polisi Militer TNI AD dan TNI AU.

Tim yang bergerak ke Seven Six dipimpin langsung Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu didampingi Kasatgas Sidik AKBP Agus Sukendar, sementara tim yang menyasar L2C dipimpin Kasatgas Lidik AKBP Henri Sidabutar.

Saat operasi berlangsung, kedua tempat hiburan malam dipadati pengunjung karena bertepatan dengan malam akhir pekan. Petugas melakukan pemeriksaan urine secara acak terhadap pengunjung laki-laki, perempuan, hingga para LC.

Di Seven Six, pemeriksaan dilakukan terhadap 22 orang yang terdiri atas 12 laki-laki dan 10 perempuan. Sementara di L2C, sebanyak 20 orang diperiksa yang terdiri dari sembilan laki-laki dan 11 perempuan.

Sempat ditemukan dua sampel urine yang dinilai mencurigakan di Seven Six. Namun sesuai prosedur, petugas melakukan pemeriksaan ulang dan hasil akhirnya dinyatakan negatif. Seluruh sampel urine di L2C juga menunjukkan hasil negatif.

Meski demikian, operasi tertutup yang dilakukan Tim Khusus Ditresnarkoba justru berhasil mengungkap praktik transaksi narkotika di dalam Room 76 Seven Six.

Berdasarkan informasi intelijen yang telah dikumpulkan sebelumnya, petugas telah mengantongi ciri-ciri seorang perempuan yang diduga menjadi pengedar ekstasi di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 22.55 WITA, tim langsung bergerak dan mengamankan dua perempuan berinisial R (28) dan D (32) di dalam Room 76 Seven Six.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan butir ekstasi dengan berat bruto sekitar 3,14 gram, uang tunai sebesar Rp7 juta, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Dari hasil interogasi awal, kedua perempuan tersebut mengaku memperoleh ekstasi dari seorang perempuan lain berinisial T (25) yang saat itu juga berada di dalam room yang sama.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankan T dan melakukan pengembangan menuju rumahnya di kawasan Perumahan PGRI Blok 5, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.

Sekitar pukul 02.17 WITA, tim melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

Hasilnya, polisi menemukan 23 butir ekstasi dengan berat bruto sekitar 9,5 gram, enam paket ganja dengan berat bruto 7,43 gram, satu unit telepon genggam, satu bundel kertas rokok, plastik bening, kertas cokelat, dan kantong plastik putih yang diduga digunakan sebagai perlengkapan pengemasan narkotika.

Dalam pemeriksaan, T mengaku memperoleh narkotika dari seorang perempuan berinisial SA yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia mengaku sudah sekitar lima bulan menjadi bagian dari jaringan tersebut. Selama periode itu, T telah tiga kali menerima pasokan narkotika dari SA menggunakan sistem jejak atau peta, yakni metode penyerahan barang melalui titik tertentu tanpa bertemu langsung dengan pemasok.

Setelah menerima barang, narkotika kemudian diedarkan kembali di Balikpapan, termasuk kepada para LC yang bekerja di tempat hiburan malam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi perhatian serius karena praktik peredaran narkotika ditemukan berlangsung di dalam tempat hiburan malam.

Karena itu, penyidik tidak hanya fokus mengusut para pelaku yang telah ditangkap, tetapi juga akan mendalami kemungkinan adanya kelalaian maupun keterlibatan pihak manajemen.

“Kita akan melakukan pendalaman terhadap manajemen tempat hiburan malam, agen daripada ketiga wanita tersebut, dan juga pihak hotel karena Seven Six beroperasi bergabung menjadi satu dengan hotel,” ujar Romylus.

Menurutnya, kepolisian akan melayangkan surat panggilan resmi kepada manajemen Seven Six, General Manager hotel, serta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui aktivitas para pelaku.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Kaltim juga akan mengirimkan surat teguran tertulis kepada pengelola Seven Six. Surat tersebut akan ditembuskan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Balikpapan sebagai bentuk peringatan resmi.

Romylus menegaskan izin usaha yang diberikan pemerintah bukan untuk dijadikan tempat praktik peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Tempat hiburan malam ataupun hotel diberikan izin bukan untuk dijadikan tempat praktik peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola tempat hiburan malam di Kalimantan Timur,” tegasnya.

Ia juga memastikan Polda Kaltim akan mengambil langkah yang lebih tegas apabila pada operasi berikutnya kembali ditemukan kasus serupa.

“Jika dalam operasi berikutnya kami kembali menemukan praktik peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lokasi yang sama, kami tidak hanya memberikan surat teguran. Kami akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Balikpapan agar izin tempat hiburan malam tersebut, termasuk hotel apabila terbukti terlibat, ditinjau kembali hingga dicabut,” katanya.

Romylus menekankan bahwa menjaga tempat hiburan malam tetap bersih dari narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian.

Menurutnya, pengelola tempat hiburan malam maupun hotel harus memiliki kesadaran serta komitmen untuk mengawasi seluruh aktivitas di lingkungan usahanya.

“Tugas menjaga tempat hiburan malam agar bebas narkotika bukan hanya tugas polisi. Manajemen hotel dan pengelola tempat hiburan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan tempat usahanya tidak dijadikan lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolda Kaltim dan dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, penyidik masih terus memburu pemasok utama berinisial SA yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di Balikpapan. Polda Kaltim memastikan Operasi Antik Mahakam 2026 akan terus digencarkan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di tempat hiburan malam yang dinilai rawan menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan barang haram tersebut.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.