PROPER Merah 2024–2025, DPRD Kutim Minta Pengawasan Perusahaan Diperkuat

by
23 Mei 2026

KUTAI TIMUR – Sebanyak sembilan perusahaan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tercatat memperoleh peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024–2025 yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Peringkat merah menunjukkan perusahaan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup. Aspek yang dinilai meliputi pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah, pelaksanaan dokumen lingkungan, serta tanggung jawab perusahaan terhadap dampak kegiatan operasional di sekitar area kerja.

PROPER merupakan program evaluasi berkala pemerintah pusat untuk menilai kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan. Hasil penilaiannya diklasifikasikan ke dalam beberapa warna, yakni emas, hijau, biru, merah, dan hitam.

Berdasarkan daftar KLH, perusahaan di Kutim yang masuk kategori merah berasal dari sejumlah sektor, mulai dari pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit, kawasan industri, hingga industri semen.

Adapun sembilan perusahaan tersebut adalah PT Batuta Chemical Industrial Park, PT Tawabu Mineral Resources, PT Tambang Damai, PT Kaltim Prima Coal, PT Nala Palma Cadudasa, PT Kresna Duta Agroindo – PKS Rantau Panjang, PT Long Bangun Prima Sawit, PT Etam Bersama Lestari, dan PT Kobexindo Cement.

Dari jumlah itu, PT Tawabu Mineral Resources, PT Tambang Damai, dan PT Nala Palma Cadudasa tercatat kembali mendapatkan peringkat merah untuk kedua kalinya.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, mengatakan capaian tersebut perlu menjadi perhatian serius, terutama dalam hal pengawasan terhadap aktivitas perusahaan. Menurutnya, pengawasan dari pemerintah pusat harus diperkuat karena sejumlah perusahaan besar berada langsung di bawah kewenangan kementerian.

“Kesulitan kita ini karena pengawas dari kementerian memang tidak ada yang standby di daerah,” kata Jimmi.

Ia menilai ketiadaan pengawas kementerian yang berada langsung di daerah membuat pengawasan lapangan belum berjalan maksimal. Padahal, kegiatan perusahaan di sektor sumber daya alam memiliki risiko dampak lingkungan yang cukup besar apabila tidak diawasi secara ketat.

Jimmi menyebut pemerintah pusat seharusnya tidak berhenti pada penerbitan izin usaha. Pemerintah pusat juga harus memastikan kewajiban perusahaan dalam pengelolaan lingkungan benar-benar dijalankan.

“Karena mereka yang mengeluarkan izin, mereka juga harus memastikan pengawasannya berjalan. Prinsipnya seperti itu,” ujarnya.

DPRD Kutim, kata Jimmi, akan terus mendorong pemerintah pusat agar menindaklanjuti hasil penilaian PROPER tersebut. Ia menilai laporan yang sudah diterbitkan perlu disertai langkah nyata di lapangan.

“Tetap kita dorong supaya ada tindak lanjut setelah laporan itu keluar. Jangan hanya penilaian saja, tapi harus ada langkah berikutnya,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten memiliki keterbatasan kewenangan untuk mengambil tindakan langsung terhadap perusahaan yang berada di bawah pengawasan kementerian.

Karena itu, Jimmi menilai koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat perlu diperkuat agar pengawasan lingkungan terhadap perusahaan dapat berjalan lebih efektif.

Jimmi berharap perusahaan yang memperoleh peringkat merah segera membenahi sistem pengelolaan lingkungannya masing-masing. Dengan begitu, aktivitas usaha tetap dapat berjalan tanpa menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Admin

Berkarie di media online sejak jaman kompeni, jurnalis uzur ini menyukai outdoor activity, seperti main layangan dan meriam bumbung.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.