SANGATTA – Penolakan terhadap kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa tenaga kerja lokal di Kutai Timur (Kutim) terus menguat. Warga bersama para pekerja yang terdampak menyuarakan kekecewaan terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai belum berpihak pada masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Masyarakat menilai langkah PHK yang dilakukan sejumlah perusahaan, termasuk PT Pamapersada Nusantara di site KPCS, justru memperburuk kondisi ekonomi warga. Dalih efisiensi dan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan bagi tenaga kerja lokal.
Kevin Prayogo, perwakilan masyarakat sekaligus karyawan terdampak, menegaskan bahwa persoalan ini tidak sekadar kehilangan pekerjaan. Menurutnya, tanah tempat mereka tinggal merupakan sumber kehidupan, sehingga kebijakan yang menyingkirkan tenaga kerja lokal dipandang sebagai bentuk ketidakadilan.
Kekecewaan warga semakin bertambah ketika di tengah pengurangan tenaga kerja lokal, perusahaan justru masih merekrut pekerja dari luar daerah. Kondisi ini dinilai menciptakan ketimpangan dan melukai rasa keadilan masyarakat setempat.
Sebagai respons, warga mengajukan empat tuntutan utama, yakni menghentikan PHK terhadap pekerja lokal, mengembalikan karyawan yang telah dirumahkan, memprioritaskan pemberdayaan masyarakat sekitar sesuai regulasi daerah, serta menghentikan perekrutan tenaga kerja dari luar sebelum hak pekerja lokal terpenuhi.
Warga menegaskan bahwa kehadiran perusahaan seharusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. Mereka juga mendesak adanya transparansi dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan yang diambil.
“Kami hanya ingin mendapatkan kesempatan yang adil dan tidak menjadi penonton di tanah sendiri,” tegas Kevin.