Dinkes Kutim Tegaskan Peran Puskesmas dan Pusban, Pelayanan Tetap Terintegrasi BPJS

by
4 Maret 2026

SANGATTA – Perbedaan status antara Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pusban) di Kutai Timur kembali ditegaskan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Meski berbeda dari sisi kepemilikan aset, keduanya tetap terhubung dalam sistem pelayanan kesehatan nasional, termasuk dalam skema BPJS Kesehatan.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kutai Timur, Fatimah, menjelaskan Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah yang berada langsung di bawah koordinasi Dinas Kesehatan. Sementara Pusban biasanya dibangun oleh pemerintah desa sebagai bentuk dukungan terhadap pelayanan kesehatan, terutama di wilayah dengan akses yang cukup jauh dari Puskesmas induk.

Menurutnya, kehadiran Pusban bertujuan mendekatkan layanan kepada masyarakat, bukan untuk berdiri terpisah dari sistem yang ada.

“Peran desa itu membantu. Karena ada wilayah yang jaraknya jauh dan cakupannya luas, desa membangun fasilitas kesehatan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan,” ujarnya.

Fatimah memastikan, dari sisi pembiayaan pelayanan, masyarakat tetap dilayani sesuai mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Warga yang terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai domisili tidak dipungut biaya saat berobat.

“Selama terdaftar di FKTP sesuai wilayahnya, masyarakat tidak bayar. Operasional Puskesmas didukung BPJS melalui dana kapitasi, termasuk sistem kapitasi berbasis kinerja,” jelasnya.

Terkait kemungkinan Pusban berdampingan dengan Puskesmas di satu kawasan, Fatimah menyebut hal tersebut dapat diselaraskan melalui pengaturan wilayah kerja. Bangunan yang menjadi aset desa tetap dapat dimanfaatkan untuk pelayanan, selama koordinasi dilakukan dengan Dinas Kesehatan.

“Yang utama adalah pelayanan kepada masyarakat. Soal aset bisa milik desa, tapi sistem pelayanannya tetap terintegrasi,” katanya.

Di sisi lain, Dinkes Kutai Timur mengakui masih menghadapi tantangan dalam pemenuhan tenaga kesehatan, terutama di daerah terpencil. Seiring kebijakan pemerintah yang tidak lagi memperbolehkan rekrutmen tenaga honorer oleh dinas, Puskesmas kini diberi kewenangan lebih besar melalui pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dengan sistem BLUD, masing-masing Puskesmas dapat merekrut tenaga kesehatan sesuai kemampuan keuangan yang bersumber dari dana kapitasi. Namun, besaran dana yang diterima berbeda-beda, tergantung jumlah peserta BPJS di wilayah kerja masing-masing.

“Kalau peserta BPJS banyak, kapitasi yang diterima lebih besar, sehingga kemampuan merekrut tenaga juga lebih memungkinkan. Tapi kalau sedikit, tentu terbatas,” terang Fatimah.

Untuk mengatasi kekurangan tenaga di desa tertentu, Dinkes juga mendorong kolaborasi dengan pemerintah desa. Melalui anggaran desa, kepala desa dapat membantu merekrut dan menggaji tenaga kesehatan demi menjamin layanan tetap tersedia.

“Di beberapa tempat sudah ada kerja sama seperti itu. Desa ikut membantu agar pelayanan kesehatan di wilayahnya tetap berjalan,” pungkasnya.

Dinkes berharap sinergi antara pemerintah daerah, Puskesmas, dan pemerintah desa terus diperkuat agar akses layanan kesehatan di Kutai Timur semakin merata, termasuk di wilayah dengan akses geografis yang menantang.

Admin

Berkarie di media online sejak jaman kompeni, jurnalis uzur ini menyukai outdoor activity, seperti main layangan dan meriam bumbung.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.