SANGATTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kutai Timur, Herman Prayudi, menjelaskan saat ini terdapat sejumlah data kepesertaan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial RI berdasarkan surat keputusan (SK) Kemensos yang mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2026.
Herman menyampaikan, PBI JK merupakan segmen kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya dijamin oleh pemerintah pusat melalui program nasional. Namun, adanya pembaruan data dan penyesuaian kebijakan dari pemerintah pusat menyebabkan sebagian peserta PBI JK di Kutim mengalami perubahan status menjadi nonaktif.
“Memang saat ini ada beberapa data yang dinonaktifkan untuk kepesertaan PBI JK. Itu merujuk pada SK Kemensos yang pemberlakuannya sejak 1 Februari 2026,” ujar Herman, pada 7 Februari 2026, di Sangatta.
Meski demikian, Herman memastikan bahwa pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan telah menyiapkan langkah cepat untuk mengantisipasi agar masyarakat Kutai Timur tetap mendapatkan layanan kesehatan.
Menurutnya, BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kutim. Apabila ada masyarakat yang mendapati status PBI JK-nya nonaktif saat berobat di fasilitas kesehatan, dapat segera diajukan reaktivasi.
“Kalau lewat faskes, rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, bisa mengajukan reaktivasi ke Dinas Kesehatan. Kalau lewat jalur desa, nanti masuknya ke Dinas Sosial,” jelasnya.

Herman menambahkan, reaktivasi tersebut dapat dilakukan di hari yang sama, dengan mekanisme perubahan tanggungan dari pemerintah pusat menjadi tanggungan pemerintah daerah atau dalam hal ini Pemkab Kutim.
“Di hari itu juga akan kita reaktivasi menjadi tanggungan Pemkab Kutim,” tegasnya.
Lebih lanjut Herman mengungkapkan, jumlah kepesertaan PBI JK di Kutai Timur saat ini mencapai sekitar 130 ribu jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 23 ribu data dinonaktifkan, sementara sekitar 6 ribu jiwa datanya ditarik kembali menjadi tanggungan pemerintah pusat. Dengan demikian, terdapat selisih atau mismatched data sekira 18 ribu yang masih bergulir dalam proses aktivasi secara paralel.
“Data yang dinonaktifkan kurang lebih ada 23 ribu, tetapi ada juga yang ditarik ke pemerintah pusat kurang lebih 6 ribu. Jadi mismatched data itu sekitar 18 ribuan lagi, dan itu berjalan proses aktivasi paralel,” ungkap Herman.
Ia menjelaskan bahwa kepesertaan PBI JK mengacu pada sistem desil kemiskinan dalam data terpadu. Peserta yang masuk kategori desil 1 sampai 4 merupakan kelompok yang dijamin pemerintah pusat, sedangkan desil 5 ke atas menjadi ranah pemerintah daerah karena termasuk kelompok ekonomi menengah ke atas.
“Kalau PBI JK itu merujuknya ke desil. Desil 1 sampai 4 itu yang mendapat bantuan pemerintah pusat. Sedangkan 5 ke atas itu ranah pemerintah daerah,” bebernya.
Herman menambahkan, sebagian statusnya berubah menjadi nonaktif. Selain itu, BPJS Kesehatan juga melakukan penyesuaian segmentasi kepesertaan, terutama bagi warga yang sudah bekerja.
Menurutnya, jika peserta ternyata sudah terdaftar sebagai pekerja penerima upah (PPU), maka tidak perlu dilakukan reaktivasi melalui pemerintah karena sudah seharusnya ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja.
“Kalau sudah bekerja dan terdaftar di segmen pekerja penerima upah, itu sesuai segmentasinya. Jadi enggak perlu reaktivasi lewat pemerintah, karena sudah ditanggung pemberi kerja,” tutupnya.