SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah menyiapkan program sertifikasi tanah berbasis keluarga melalui skema 1 kepala keluarga (KK) 1 sertifikat tanah. Program ini direncanakan mulai berjalan pada 2026 dan akan dilaksanakan secara bertahap hingga 2029.
Asisten I Bidang Kesejahteraan Masyarakat Setkab Kutim, Trisno, mengatakan program tersebut merupakan salah satu dari 50 program unggulan bupati Kutim, ditujukan bagi masyarakat yang telah menguasai tanah di kawasan area penggunaan lain (APL) namun belum memiliki sertifikat resmi.
Menurutnya, kebijakan ini digagas sebagai bagian dari upaya memperkuat perekonomian masyarakat. Ia menekankan, kepemilikan sertifikat diharapkan dapat membuka akses masyarakat untuk mengembangkan potensi ekonomi, tanpa dimaknai sebagai dorongan untuk berutang.
“Sertifikat bukan hanya memberi kepastian hukum atas penguasaan tanah, tetapi juga dapat digunakan sebagai agunan di bank,” jelas dia seraya menambahkan sertifikat tanah yang dimiliki masyarakat bisa dimanfaatkan sebagai modal saat menghadapi kebutuhan mendesak karena legalitas tanah sudah terjamin.
Lebih jauh Trisno membeberkan, secara teknis, program 1 KK 1 Sertifikat Tanah memiliki kemiripan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang selama ini dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Perbedaannya, pendanaan program ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim.
Jumlah sertifikat yang akan diterbitkan melalui program ini masih menunggu hasil koordinasi lintas instansi. Trisno menjelaskan, pemerintah daerah akan segera melakukan sinkronisasi data dengan Dinas Pertanahan, Disdukcapil, dan BPN untuk memastikan pelaksanaannya.
Sementara itu, Kepala BPN Kutim, Akhmad Saparuddin, menyambut program ini sebagai langkah inovatif dalam pelayanan pertanahan. Menurutnya, skema ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah dan BPN, dan sebelumnya belum pernah dilakukan, terutama dengan pendanaan dari APBD.
Akhmad menambahkan, karena sifatnya yang baru, pelaksanaan program ini disiapkan dengan cermat untuk menghindari persoalan di kemudian hari. Tahapan selanjutnya meliputi perjanjian kerja sama (PKS), di mana tim akan membahas detail teknis secara rinci.
Berdasarkan pertemuan antara BPN dan Pemkab Kutim, program ini direncanakan mendapatkan dukungan anggaran Rp5 miliar. Sebagai perbandingan, pada 2026, BPN Kutim juga akan menerbitkan 2.950 sertifikat melalui program PTSL, yang berjalan terpisah dari skema yang sedang dipersiapkan pemerintah daerah. (*/WLN)